GEGER !!! BESOK KPK RESMI DI BUBARKAN OLEH JENDRAL TITO !! KARENA SUDAH TERBUKTI BAHWA Bidik Adik Ipar Jokowi di Kasus Suap Rp 1,9 Miliar pada Ditjen Pajak !!!

Nama Arif Budi Sulistyo Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera sekaligus adik ipar Presiden RI Joko Widodo tiba-tiba mencuat.
Nama Arif disebut dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang sedang menelisik peran Arif dalam kasus dugaan suap kepada kepada Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan bernama Handang Soekarno.

GEGER !!! BESOK KPK RESMI DI BUBARKAN OLEH JENDRAL TITO !! KARENA SUDAH TERBUKTI BAHWA Bidik Adik Ipar Jokowi di Kasus Suap Rp 1,9 Miliar pada Ditjen Pajak !!!
baca juga:
Berita siang pukul 13.15 live dari metro tv!!!prof shihab;siapa yang bilang Memilih Gubernur Non-muslim Haram !!saya dan rekan-rekan ja mendo'akan dan memilih ahok untuk menjadi pemimpin DKI lagi !!! saya yakin pasti ahok menang dalam putaran ke 2
Arif Budi Sulistyo merupakan suami dari Titik Ritawati, adik Presiden Joko Widodo.
Sebelum menjadi Wali Kota Solo, pabrik mebel PT Rakabu Sejahtera dipimpin Jokowi.

Baca: Tulis Komentar Mengejutkan di Postingan Julia Perez, Ruben Onsu Sindir Siapa?
Ruben Onsu dan Julia Perez. (Instagram/juliaperrezz)
Ruben Onsu dan Julia Perez. (Instagram/juliaperrezz) (Instagram/juliaperrezz)
Seperti dikutip dari Kompas.com, Rajamohanan didakwa menyuap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, sebesar Rp 1,9 miliar.

KPK mengakui Arif Budi Sulistyo terlibat dalam beberapa rangkaian kejadian yang dijelaskan dalam surat dakwaan tersebut.
Arif ditengarai bertindak sebagai penghubung.
"Nama Arif Budi Sulistyo diduga sebagai mitra bisnis terdakwa dan diduga mengenal pihak-pihak di Direktorat Jenderal Pajak," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (14/2/2017).
Baca: Saking Seringnya Gempa Hantam Sumut, 10 Ahli Geologi Jepang Turun Tangan
Baca: Mata Hary Tanoe Bos MNC Melotot Saat Ditanya Perannya Pembawa Pesan SBY pada Antasari

Baca: Perempuan Berkerudung Pergoki Suami Selingkuh, Berikan Benda Ini pada Wanita Selingkuhan
Dalam surat dakwaan, Arif diduga kenal dan berhubungan baik dengan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.
Ia juga disebut pernah mengadakan pertemuan dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, terkait persoalan pajak PT EKP.
Menurut Febri, keterlibatan Arif dalam perkara suap akan dibuktikan secara lebih jelas dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa KPK juga akan membuktikan hubungan Arif dengan Muhammad Haniv.

"Termasuk apakah ada komunikasi yang membahas tax amnesty atau terkait kewajiban pajak PT EKP. Kami akan buktikan lebih jauh posisi yang bersangkutan dengan pertemuan yang dihadiri Dirjen Pajak," kata Febri.
Baca: Ahok Menang di Markas FPI, Netizen: Mungkin Saking Bencinya Lalu Coblos Muka Ahok
Baca: Ruhut: Ini Seperti Pak SBY Lawan Ruhut, Ruhut yang Menang
Sengaja nama Arif tak diumumkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa pemeriksaan Arif Budi Sulistyo dalam penyidikan kasus suap pejabat Direktorat Jenderal Pajak, tidak diumumkan kepada publik.
Nama Arif tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan saksi yang disampaikan kepada wartawan.
"Untuk penyidikan memang dibutuhkan beberapa strategi penyidikan. Jadi ada beberapa saksi yang tidak diumumkan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (14/2/2017).

Febri membantah ada upaya KPK untuk menyembunyikan saksi.
Menurut Febri, beberapa nama saksi yang tidak diumumkan berdasarkan pertimbangan penyidik, agar pemeriksaan untuk menggali substansi perkara dapat lebih maksimal.
Febri menjelaskan pemeriksaan terhadap Arif Budi Sulistyo dilakukan pada pertengahan Januari 2017.

Menurut Febri, jika melihat dalam surat dakwaan, ada beberapa peran dari orang-orang tertentu yang dianggap krusial terkait kasus suap kepada pejabat Ditjen Pajak.
Peran dari masing-masing orang yang disebut namanya dalam surat dakwaan akan dikonfirmasi lebih jauh dalam persidangan.
"Mulai dari hubungan perkenalan sejumlah pihak, pertemuan yang dihadiri Dirjen Pajak dan komunikasi terkait pengurusan pajak. Kami pandang itu sebagai hal penting yang harus dibuktikan di persidangan," kata Febri.

sumber;http://www.bbcgroub.com/
Demikian semoga bermanfaat,terim kasih.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »