Polri Bisa Jerat Penyebar Spanduk Larangan Menshalatkan Jenazah


Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menyatakan polisi bisa menjerat siapa pun yang mencoba menyebar atau memasang spanduk larangan mensalatkan jenazah umat Islam yang mendukung salah satu calon. Menurutnya, pemasangan spanduk tersebut masuk dalam ranah tindak pidana.


"Sangat dimungkinkan, itu perbuatan pelanggaran undang-undang," kata Boy di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/3).

Boy berharap pihak manapun menghentikan perbuatan tersebut. Dikatakan dia, larangan mensalatkan jenazah menyimpang dari ajaran agama. "Provokasi, menyebarkan paham sesat terhadap agama Islam. Sebagusnya tidak dilakukan," ujarnya.

Bukan hanya itu, jenderal bintang dua ini juga berharap para ulama bisa membantu polisi untuk mengarahkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh dengan ajakan spanduk tersebut.

Sebelumnya, jelang putaran dua Pilgub DKI Jakarta, sejumlah spanduk larangan mensalatkan jenazah pendukung penista agama terpasang di beberapa lokasi. Dalam spanduk, tertulis ajakan warga untuk tidak mensalatkan umat muslim yang mendukung Ahok- Djarot.[ii1]

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »