Setelah menetapkan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka, Polda Jawa Barat langsung mendapat pujian netizen. #BravoPoldaJabar pun menjadi trending topic untuk zona Indonesia pada Selasa (31/1/2017) dini hari.
Umumnya netizen mendukung keputusan penyidik Polda Jawa Barat menetapkan Rizieq menjadi tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila dan dugaan pencemaran nama baik terhadap mendiang Presiden Sukarno.
baca juga:
Dulu Ahok Didesak, Kini Sikap SBY Atas Proses Hukum 'Mpok' Silvy Ditunggu,Rasain lo pak sekarang anda matti kutu,siapa yang akan bertanggung jawab>>>>"Semoga keadaan menjadi lebih baik setelah Rizieq Shihab Ditetapkan sbg tersangka. #RizieqTersangka #BravoPoldaJabar," tulis netizen.
Netizen lain kemudian menyindir pilkada Jakarta. Dia mengingatkan jangan sampai warga Jakarta memenangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang selama ini didukung Rizieq.
"Pesan saya unk warga DKI jgn pilih paslon yg didukung orang yg menghina proklamator, Hina Pancasila dan Anti Pancasila. #BravoPoldaJabar," tulis netizen.
Sebagian netizen mengingatkan agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani kasus Rizieq. Tetapi, mereka memuji keberanian penyidik Polda Jawa Barat.
"#BravoPoldaJabar mantap dan profesional tetapi tetap kedepankan asas praduga tak bersalah," tulisnya.
Mayoritas netizen puas dengan hasil gelar perkara Polda Jawa Barat yang menyimpulkan bukti untuk menetapkan Rizieq menjadi tersangka terpenuhi.
"Alhamdullilah Rizieq Shihab dijadikan Tersangka. seperti pepatah jawa berkata "Gusti allah mboten sare" #RizieqTersangka #BravoPoldaJabar," tulis dia.
"#BravoPoldaJabar apresiasi setinggi-tingginya buat kapolda jabar thumb up," netizen menambahkan.
Polda Jawa Barat akan memeriksa Rizieq untuk pertamakalinya sebagai tersangka pada pekan depan. Dia diimbau jangan mengerahkan laskar untuk mengawalnya ke Polda Jawa Barat.
"Harapan dan imbauan kepada Rizieq Shihab dan FPI pada umum, percayakan kepada profesionalisme dalam menyidik perkara ini. Dan harapan kami adalah Rizieq didampingi pengacara saja, tidak usah bawa massa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus kepada Suara.com.
Namun, menurut UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, dijamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Yusri mengatakan boleh-boleh saja ada demonstrasi, asalkan tetap dilakukan sesuai aturan main.
"Boleh, tapi ikuti UU. Kalau bawa massa, ikuti aturan. Tiga hari sebelumnya harus memberitahu kepada kami agar kami kawal," kata Yusri.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan Rizieq melawan penetapan status tersangka lewat praperadilan, Yusri mengatakan itu merupakan hak tersangka.
"Ini mekanisme hukum, silakan saja. Kalau ada yang merasa dirugikan. Praperadilan. silakan, kami siapkan nanti untuk menghadapinya," kata Yusril
Demikian semoga bermafaat,terima kasih.
Sumber:http://www.wartakota.top/