Pengacara Ahok ,Tolak Rizieq Jadi Saksi, Jawaban Jaksa 'Mak Jleb'Aduh.....!!!! sepandai pandai riziek Bersilat lidah pada sidang ke 12 kali ini pak ahok bakal bebas juga,setjukah....!!!!! mari kita ucpakan ammmmiiinnnnn

 Menanggapi keberatan pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Humphrey R Djemat terhadap saksi ahli agama yang juga pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono menilai hal tersebut tidak pantas.

Ali menilai bahwa Rizieq memiliki kapasitas sebagai saksi karena keahliannya serta karena permintaan penyidik kepada MUI.

baca juga:
BERITA BARU...... !!!! JUBIR PRESIDEN RI'Johan Budi': Jika Gagal Jadi Gubernur Ahok Akan Kami Jadi Ketua KPK,Share........Mantap habisi musuhmu pak ahok...!!!! kau lah orang yang tegas dan bijaksana dan satu-satunya aset yang masih tersisa ammmiinnn>>>!!!!
"Yang bersangkutan Rizieq menjadi saksi hari ini bukan kemauan yang bersangkutan tapi karena permintaan penyidik ke MUI. MUI meminta ke Rizieq. Jadi tidak pantas anatara terdakwa dengan saksi," kata Ali.

Ali lantas membandingkan status terdakwa Ahok namun masih bisa mengikuti Pilkada DKI 2017 sebagai calon gubernur.

"Ini ahli jadi tersangka tidak punya alasan tolak jadi ahli. Kita juga hormati terdakwa meski menjadi calon di Pilkada. Kami mohon ahli tetap diperiksa," tegas Ali.

Humphrey kembali menegaskan bahwasanya subjektivitas Rizieq terhadap Ahok dapat mengganggu keterangan yang ia sampaikan.

"Ahli harus memberikan kesaksian untuk keadilan. Banyak hal yang diharapkan untuk kebenaran bahwa ini berkaitan dengan terdakwa sendiri. Kaitannya dengan subjektivitas ahli yang berkaitan dengan terdakwa ini sangat pengaruh dalam persidangan," jelas Humphrey.

"Sebaiknya kita dengar dulu keterangannya. Jadi tidak bisa diambil subjektif dan harus dilanjutkan," jawab Ali.

Menengahi perdebatan, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto memutuskan untuk tetap memeriksa Rizieq.

"Tetap akan memeriksa ahli dengan harapan pemikiran saksi sesuai keahliannya. Kalau ada unsur yang tidak benar majelis akan menyampingkan pendapat. Pendapatnya bisa dengar atau tidak akan kita pertimbangkan," tutup Dwiarso. (Shemi)
Sumber:http://www.arah.com/
Demikian semoga bermanfaat,terima kasih.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »