Bawaslu DKI Mengkalim Telah Menemukan Dugaan Kampaye Ilegal Dari Paslon Ahok - Djarot

Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta telah menemukan dan menerima laporan dugaan kegiatan kampanye ilegal sejak 16 Februari. Laporan dan temuan indikasi kampanye ilegal melibatkan kegiatan dua pasang calon gubernur dan wakil gubernur ibu kota, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti enggan mengungkap jumlah laporan dan temuan yang dimiliki. Namun, ia memastikan akan mengusut tiap laporan dan temuan yang diterima.

"Kita saling ingatkan agar semua menahan diri tidak ada kampanye sampai KPU menetapkan waktu kampanye di putaran kedua," kata Mimah di Kantor Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, Jumat (3/3).

Sebuah kegiatan dapat didefinisikan sebagai kampanye jika mengandung unsur penyampaian visi, misi, program kerja dan informasi lainnya.

Bawaslu memandang, selama ini banyak kegiatan cagub dan cawagub ibu kota yang mengandung unsur penyampaian program kerja atau visi dan misi.

Terkait hal itu, pengawas pemilu telah mengimbau peserta Pilkada DKI untuk tidak melakukan kegiatan kampanye sebelum putaran kedua resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum.

Imbauan disampaikan usai pemungutan suara dilakukan, 15 Februari lalu. Namun, imbauan Bawaslu DKI tampaknya tidak diacuhkan peserta Pilkada 2017.

Mimah mengatakan, jika laporan dan temuan pengawas terbukti, pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandi dapat dijerat sanksi kampanye di luar jadwal sesuai Pasal 187 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Sanksinya ada di UU Pilkada Pasal 187 ayat 1. Pasti kita akan tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme. Kalau misalnya tidak terbukti sebagai dugaan tindak pidana pemilu kita akan rekomendasi kepada KPU DKI sebagai dugaan pelanggaran administrasi," tuturnya.

Pasal 187 ayat 1 UU Pilkada berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta."

Jika sanksi pidana atas kegiatan cagub dan cawagub di luar masa kampanye tak bisa diberikan, Bawaslu DKI akan merekomendasikan sanksi administrasi bagi calon terkait.

Sanksi administrasi diberikan KPU DKI sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Sumber : cnnindonesia.com

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »