Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bilang berdasar kajiannya, sebetulnya petahana tidak perlu cuti di putaran kedua.
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum menyatakan, menjelang putaran kedua Pilkada DKI 2017, calon petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok wajib cuti dari jabatan sebagai gubernur DKI. Tapi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bilang berdasar kajiannya, sebetulnya petahana tidak perlu cuti di putaran kedua. Namun, hal itu dengan catatan kampanye dilakukan secara tertutup.
Karena itu Mendagri belum mengambil keputusan terkait status cuti atau tidaknya Gubernur DKI Ahok menyongsong putaran kedua pilkada. Alasan Tjahjo Kumolo, pihaknya belum menerima kepastian menyangkut teknis kampanye.
’’Kalau kampanyenya tertutup, penajaman visi maupun debat, saya kira tidak perlu ada cuti,” ujarnya di kantor Kemendagri, Jakarta, kemarin (27/2). Pertimbangan tersebut, lanjut dia, sudah disampaikan melalui Dirjen Otonomi Daerah.
Meski demikian, mantan Sekjen PDIP itu mengaku belum mengetahui kebijakan yang diambil KPU. Kalaupun KPU memutuskan harus cuti, Tjahjo menegaskan akan mengikutinya. “Pada prinsipnya, pemerintah mengikuti mekanisme yang dibuat KPU. Sepanjang sesuai UU yang ada,” tuturnya.
Terkait siapa pelaksana tugas (Plt) yang akan menggantikan Ahok, Tjahjo mengaku belum menentukan. Namun, dia memastikan akan tetap dari unsur pejabat eselon satu di pemerintahan.
Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan, masa cuti bagi petahana yang melaksanakan proses kampanye tidak bisa diganggu gugat. Sebab, UU Pilkada sudah mewajibkan ketentuan tersebut tanpa ada pengecualian.
”Itu tidak ditegaskan putaran satu atau dua, tapi selama masa kampanye. Ketika ada putaran kedua kampanye, konsekuensinya seperti itu,” terangnya di kantor KPU, Jakarta.
Terkait jenis kampanye putaran kedua, pihaknya tidak mengidentifikasikan tertutup atau terbuka. Menurut dia, definisi kampanye antara putaran kedua dan pertama tidak mengalami perubahan.
Hanya, ada dua aktivitas yang tidak bisa dilakukan, yakni produksi alat peraga dan rapat umum. Dengan waktu kampanye yang hanya sekitar sebulan, dua aktivitas tersebut sulit dipenuhi.
”Metodenya pertemuan tatap muka, blusukan, pertemuan terbatas dalam ruang, iklan hanya dibatasi seminggu, kemudian debat,” imbuhnya. Terkait teknisnya, KPU DKI Jakarta akan mengeluarkan petunjuk teknis melalui surat keputusann.
Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto menambahkan, apa yang disampaikan Mendagri tidak sesuai dengan perundang-undangan.
Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sangat jelas disebutkan bahwa setiap calon kepala daerah harus cuti saat masa kampanye. ”Petahana wajib cuti,” terangnya saat dihubungi Jawa Pos kemarin (27/2).
Menurut politikus PAN itu, jika nanti petahana tetap ngotot tidak mengambil cuti saat kampanye, calon itu harus dicoret. ”KPU harus mencoret nama petahana yang tidak cuti saat kampanye karena sudah melanggar undang-undang,” jelas legislator asal dapil Banten itu.
Ketua Komisi II Lukman Edy juga bersuara keras terkait cuti saat kampanye. Menurut dia, cuti merupakan kewajiban bagi petahana yang kampanye. Aturan itu tidak boleh ditawar-tawar. (jpnn)
Sumber : prokaltim