Mengejutkan! Ini Jawaban Pak Anies Ketika Dikritis Soal Kampaye Di Masjid


Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Senen mengkritisi kehadiran cagub DKI Anies Baswedan di gedung Dewan Dakwah, Jakarta Pusat, karena berada satu area dengan masjid. Anies pun menyebut lokasi yang didatanginya adalah kantor.

Adalah Leli, petugas Panwascam Senen, yang menyebut lokasi yang didatangi Anies berada satu lingkungan dengan masjid. Dalam acara itu, Anies menghadiri deklarasi Ustazah Bela Negeri di gedung Dewan Dakwah, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).

Anies menyerahkan masalah ini kepada tim advokasinya. Namun Anies merasa lokasi yang didatangi adalah kantor gedung Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, bukan Masjid.

"Biar nanti tim advokasi yang memberikan penjelasan. Setahu saya, ini kantor gedung Dewan Dakwah," ujar Anies kepada wartawan setelah menghadiri acara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Leli sendiri hadir di lokasi acara untuk menjalankan tugasnya mengawasi kunjungan Anies di lokasi tersebut. Ia mengaku juga mendengar langsung sambutan salah seorang ustazah yang dinilai menyerang pasangan cagub lainnya.

"Kalau dari kami sudah minta dihentikan. Saya pikir tadi cuma dukungan saja tanpa ada seperti menyerang, itu kan kampanye. Pak Anies nggak mesti ngomong juga, ternyata dia ngomong," ungkap Leli, Kamis (9/3).

Acara tempat berlangsungnya deklarasi tersebut berada di aula gedung Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia atau aula Masjid Al-Furqon. Letak aula pertemuan berada di lantai 2 gedung, dan Masjid Al-Furqon berada di lantai 3 gedung tersebut.

"Mungkin sudah ada warning dari timses bahwa ini nggak boleh di lingkungan masjid. Menurut Peraturan KPU Nomor 12, tidak boleh di lingkungan masjid, apalagi di dalam masjid. Di halaman atau aula pun tidak boleh, ini masuk lingkungan masjid," terang Leli.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur larangan kampanye di tempat ibadah tercantum dalam Pasal 66 ayat 1 huruf J PKPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pasal tersebut berbunyi 'dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan/atau tempat pendidikan'.

Sumber : news.detik.com

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »