Kyai Syatori asal Cirebon mendatangi rumah pemenangan Ahok-Djarot di Menteng untuk mengutarakan keinginannya menjadi saksi di persidangan Ahok. Dia yang berusia 69 tahun mengakui masih satu turunan dengan Sunan Gunung Jati dan menganjurkan umat islam memaafkan Ahok, selengkapnya di sini.
Menurut beliau, orang yang sesungguhnya menodai agama adalah yang seperti disebut surah al maaun. Dia mengutip “Araaitalladzi yukadzzibu biddin (Tahukah engkau siapa yang mendustai agama?). Fadzaalikalladzi Yadu’ul Yatim (Orang yang menghardik anak yatim).Walaa Yahuddhu ‘ala To’amil Miskin (dan tidak menganjurkan memberi maka fakir miskin). Karena itu beliau tidak sependapat dengan pernyataan MUI, selengkapnya di sini.
Dia mengungkapkan pemimpin setingkat gubernur bisa saja dipilih dari non muslim asal bisa bekerja baik melayani rakyat. Pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu yang mengatakan “jangan mau dibohongi pakai al maidah ayat 51” cuma salah tangkap dari pengertian umum. Karena pemakaian predikat negatif yang disandingkan dengan kitab suci umat islam. Tetapi bukan berarti ucapan tersebut dianggap menista atau menodai agama.
Saya sendiri meragukan keputusan MUI terkait tuduhan penistaan agama. Jelas-jelas di dalam setiap kesempatan di persidangan Ahok selalu menyatakan kalau yang dimaksud membohongi menggunakan ayat tersebut adalah para politisi busuk. Bukan al Qur’annya yang salah, tapi penggunaanya dalam konteks pilkada yang berniat menjatuhkan lawan yang disalahkan.
Terkait kesengajaan atau tidaknya Ahok mengucapkan hal tersebut atau asli tidaknya video tidaklah mempengaruhi niatan dari ucapan Ahok. Justru merekalah yang bodoh kalau mengatakan Ahok menyebut ayat al Qur’an bisa dipakai sebegai alat kebohongan. Karena yang dipermasalahkan adalah pengguna bukan alatnya.
Hal ini juga pernah dipertanyakan oleh pengacara Ahok ketika menanyakan ayat al Qur’an yang dipakai oleh teroris untuk menggunakannya sebagai dalil jihad bunuh diri. Dalam hal ini MUI sepakat kalau yang bersalah teroris tersebut dan tidak keberatan kalau ada yang memperingatkan “jangan mau dibohongi oleh teroris menggunakan ayat…..”. Sehingga jelas Ahok tidak bisa dituntut lagi dalam kasus penistaan agama ini.
Kalau teroris yang menyalahgunakan ayat saja tidak bisa dituntut padahal jelas-jelas menimbulkan korban jiwa. Apalagi pernyataan Ahok yang waktu itu mengingatkan agar warga tidak mudah dibohongi oleh politisi busuk yang membawa agama. Bukan berarti Ahok yang non muslim tidak boleh menyebut ayat suci al Qur’an. Tetapi karena para politisi tersebut memang sedang mencari-cari celah untuk menjatuhkan Ahok maka mereka menghubungkan kalimat negatif dari ucapan Ahok yang sejajar dengan ayat suci al Qur’an sebagai penodaan.
Ini jelas kasus rekayasa yang kental nuansa politis. Padahal Desmon sebagai kader Gerindra juga sempat melecehkan agama dengan menyuruh Ahok membangkitkan Nabi Muhammad dibanding memanggil ahli agama dari Mesir. Mungkin kalau di Timur Tengah, Desmon yang lebih dianggap melecehkan agama, bukan Ahok. Tapi kembali lagi karena isu SARA sudah sangat kuat dihembuskan oleh lawan Ahok maka mengganggap tiada dosa bagi muslim berbicara sensitif tentang islam. Namun, merupakan pelanggaran berat bagi non muslim jika membicarakan agama islam menurut mereka.
Akankah Kyai Syatori bisa membuktikan bahwa Ahok benar-benar tak bersalah dan hanya korban kriminalisasi bagi pihak yang tak menyukainya? Padahal al Qur’an jelas-jelas menyebutkan siapa saja orang yang mendustai agama. Apakah MUI sedemikian gegabah waktu itu untuk memutuskan sesuatu tanpa melihat al Qur’an lebih dalam? Kita lihat pada persidangan-persidangan mendatang.
Walau JPU menyatakan menang pada sidang awal dari pembelaan pengacara Ahok, bukan berarti kebenaran bisa ditutupi. Kalaupun semenjak di Bangka Belitung Ahok dinggap memiliki ketidaksukaan dengan orang yang menggunakan surah al Maidah, yang berarti ada unsur kesengajaan. Tetap saja itu bukan pembuktian bahwa Ahok telah menodai agama.
Banyak ahli agama di Indenesia selain saksi fakta yang bisa membebaskan tuduhan kepada Ahok. Tentunya ahli agama di luar MUI. Karena dari MUI dari awal dianggap tidak netral (memiliki unsur politis) karena mendukung lawan Ahok dalam Pilkada. Saya harap pengacara Ahok segera mengirimkan beberapa ahli agama terbaik ke persidangan. Semoga Ahok cepat dinyatakan tidak bersalah dan kembali bertarung di putaran kedua dengan status bebas dari dakwaan. Dan kita akan lihat siapa calon gubernur yang benar-benar diinginkan rakyat Jakarta.
Begitulah kura-kura.
Sumber : seword