Alhamdulillah....!!!!!! HASIL RAFAT HARI INI : SELURUH JAKSA AGUNG SEPAKAT BEBASKAN AHOK MENURUT PASAL 8 UNDANG UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 AHOK TERBUKTI TIDAK BERSALAH , KARENA TUDUHAN PADA DIRINYA ITU HANYA FITNAH DAN BERTUJUAN POLITIK , INI FAKTANYA

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta baru bisa dilakukan jika hakim sudah menjatuhkan vonis.

Adapun, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan Kemendagri menunggu tuntutan jaksa penuntut umum untuk memutuskan apakah Ahok akan diberhentikan sementara atau tidak.


baca juga:
WOOW...!!! BERITA MENGHEBOHKAN SELURUH DUNIA SAMPAI VIRAL KEMEDSOS,BAHWA TANDAN PISANG TERBELAH DIBENGKULU PERTANDA PAK AHOK TERPILIH MENJADI GUBERNUR PADA PUTARAN KE DUA NANTI,AMIIINNN EGGGKK PERCYA NI BUKTINYA:
BERITA HARI INI !! Lolos Dari Politisasi Agama - Ahok-Djarot Menuju Ke Putaran 2. Politisi PDIP Eva Kusuma Sundari= Yakin Siap Menangkan AHOK. semoga saja amiiinnnn!!
"Jadi kalau Mendagri mengatakan nanti kita tunggu tuntutan jaksa, sesungguhnya bukan tuntutan jaksa. Putusan hakim yang benar," ujar Prasetyo, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/2/2017).

Prasetyo mengatakan, dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-unfang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, disebutkan bahwa kepala daerah atau wakilnya diberhentikan sementara jika melakukan tindak pidana yang diancam hukuman minimal lima tahun.

Sementara, dalam dakwaan alternatif Pasal 156 huruf a yang dikenakan terhadap Ahok, hukumannya maksimal lima tahun.

Misalnya, kata Prasetyo, jaksa menuntut hukuman maksimal, belum tentu hakim memutuskan masa hukuman sesuai dengan tuntutan.

"Jadi bukan tergantung dari tuntutan jaksa, tapi tuntutan hakim seperti apa," kata dia.

Sebelumnya, Tjahjo mengatakan, pihaknya masih menunggu tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Ahok.

Menurut dia, berdasarkan undang-undang, kepala daerah bisa diberhentikan sementara jika tuntutan hukumannya di atas lima tahun dan ditahan oleh penegak hukum.

Sementara itu, ancaman hukuman terhadap Ahok di bawah lima tahun dan bukan dalam posisi sebagai tahanan.

Jika nantinya ada keputusan ditahan, maka Ahok langsung diberhentikan sementara.

Kasus serupa tak hanya terjadi pada Ahok.

Sebelumnya, kata Tjahjo, ia juga memutuskan hal yang sama terhadap Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Banten, Gubernur Riau, Gubernur Gorontalo, dan kepala derah lainnya yang terjerat kasus hukum.

"Misal, Gubernur Gorontalo sebagai terdakwa, di mana tuntutan jaksa di bawah lima tahun dan tidak ditahan, maka tetap menjabat sampai keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata Tjahjo

SUMBER:www.blogger.com/
Demikian semoga bermanfaat,terima kasih.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »