Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menangkap Ropi Yatsman, pria 35 th. yang sering mengunggah serta menebarkan photo satire muka Presiden Joko Widodo dengan maksud menjelekkannya (meme). Ropi juga kerap lakukan hal yang sama pada photo Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, serta beberapa petinggi yang lain.

Raja Salman TERKEJUT HARU Presiden Jokowi Angkat Sendiri Pohon yang Akan Ditanam Di Istana,Luar biasa pekerja keras seperti pak ahokkk,pasangan yng serasai,Bagaimna pendpatnya rekan-rekan ahok mana like dan jempolnya silahkan dsher.......!!!!!
ALLAH HU AKBAR,, MALAM INI !!!PUKUL 7.50 PANGLIMA TNI BERPESAN KEPADA MASYARAKAT INDONESIA "AHOK TIDAK HANYA MUSUH ISLAM, NAMUN MUSUH SELURUH ANAK BANGSA DAN RAKYAT INDONESIA", SAYA DAN ANAK BUAH SAYA SIAP BERPERANG JIKA ORANG ASING INGIN MEMECAH BELAH NKRI INI...!!!! SETUJUKAH....!!!Kepala Biro Penerangan Orang-orang Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto menyampaikan Ropi di tangkap deretan Direktorat Tindak Pidana Siber Tubuh Reserse Kriminil Polri di tempat tinggalnya, Jalan Raya Padang, Bukittinggi, Sumatera Barat pada Senin (27/2), sekitaran jam 11. 30 WIB.
" Berdasar pada surat perintah penangkapan yang diterbitkan 25 Februari, sudah dikerjakan pengkapan pada Ropi Yatsman di Bukittinggi, " kata Rikwanto dalam info tercatat, Jumat (3/3).
Saksikan juga : Ahok Menginginkan Djarot Juga Bersalaman dengan Raja Salman
Ia menerangkan, Ropi menebarkan beragam photo meme beberapa petinggi negara lewat account sosial media Facebook palsu yang ia berikan nama Agus Hermawan serta Yasmen Ropi. Foto-foto itu ia sebar ke beberapa group Facebook, satu diantaranya ke group 'Keranda Jokowi-Ahok'.
" Group Facebook yang dikelola tersangka ini kerapkali berisi bebrapa content negatif yang mendiskreditkan pemerintah, " papar Rikwanto.
Rikwanto menyampaikan, Ropi lakukan hal semacam itu lantaran tidak sukai dengan pemerintahan sekarang ini.
Waktu menangkap Ropi, polisi mengambil alih beberapa tanda bukti, salah satunya satu unit telephone pandai merk Blackberry warna hitam, satu unit telephone pandai merk Asus Z00UD warna hitam, serta satu unit central processing unit (CPU) merk Simbadda warna hitam.
Saksikan juga : Nge-Vlog, Jokowi Pamer Makan Siang Bareng Raja Salman
Diluar itu, polisi juga mengambil alih account Facebook bernama Yasmen Ropi, serta Agus Hermawan, dan account Google Mail dengan alamat yasmenropi2@gmail. com.
Atas tindakannya, Ropi dijerat dengan Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomer 19 Th. 2016 mengenai Penghilangan Diskriminasi Ras serta Etnis, dan Pasal 207, 208, 310, serta 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
" Tersangka disangka lakukan tindakannya mulai sejak 3 Februari lantas. Sekarang ini pelaku sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk melakukan penyidikan selanjutnya, " tutur Rikwanto.
SUMBER: http://www.jpnn.cf/
Demikian semoga bermanfaat,terima kasih