I.J Boy Rafli Amar : Kami Akan Menindak Secara Tegas Pemasang Spanduk Penolakan Jenazah Pendukung Ahok, Itu Merupakan Kategori Penebar Ujaran Kebencian Dengan Hukuman 10 Tahun Penjara



Dengan semakin maraknya pemasangan spanduk-spanduk provokatif yang semakin tidak terkendali, Polisi akhirnya mengambil sikap tegas.


Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, menegaskan bahwa tindakan pemasangan spanduk-spanduk provokatif tersebut masuk dalam kategori tindak pidana ujaran kebencian.

Boy menegaskan bahwa pihak-pihak yang membuat, memasang, dan menyebarkan spanduk-spanduk prrovokatif tersebut akan dijerat dengan hukum pidana karena menjurus pada tindakan penyebaran kebencian. Selain itu, larangan mensalatkan jenazah juga menyimpang dari ajaran agama karena menyebarkan paham sesat terhadap agama Islam.

Saat ini Kepolisian sedang mengusut siapa dalang dibalik pemasangan spanduk-spanduk yang provokasi yang bernuansa SARA tersebut. Padahal sebenarnya tidak susah bagi Polisi untuk mengetahui siapa dalangnya.

Novel Chaidir Hasan Bamukmin dalam pernyataannya di media menyuruh para pengurus Masjid menolak dan mengusir warga pendukung Ahok yang meminta untuk mengurus kematian, menyalatkan, dan mendoakan jenazah.

Polisi sudah menegaskan bahwa siapapun pelakunya yang membuat, memasang, dan menyebarkan spanduk-spanduk prrovokatif tersebut akan dijerat sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 156 dan Pasal 157.

Selain itu, pelaku juga akan dijerat  dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 jo Pasal 45 ayat (2) karena menyebarkan himbauan tolak salat jenazah di media sosial

Polisi sebagai alat negara terpaksa mengambil sikap tegas sesuai hukum yang berlaku karena efek dari pemasangan spanduk-spanduk provokatif tersebut telah berdampak dalam kehidupan beragama di DKI Jakarta.

Spanduk provokatif menolak calon Gubernur aseng penista agama di Jatipadang, Jakarta Selatan
Semenjak peredaran spanduk-spanduk tersebut provokatif yang bernuansa SARA  tersebut, sudah ada dua kasus penolakan mensalatkan jenazah pro Ahok oleh pengurus masjid, yaitu jenazah nenek Hindun dan jenazah warga Pondok Pinang, Kebayoran Lama, di Masjid Darussalam Pondok Pinang.

Sampai saat ini Pemprov DKI bersama jajaran Satpol PP DKI telah menurunkan 206 spanduk provokatif yang mengajak tolak menyalatkan jenazah para pemilih Ahok, termasuk spanduk-spanduk provokatif bernuansa SARA yang lainnya. Wilayah Jakarta Timur yang paling banyak ditemukan spanduk-spanduk provokatif tersebut.

Padahal masjid adalah rumah Allah yang tidak ada hubungannya dengan pilkada, namun segelintir oknum licik dan picik berhati busuk memanfaatkan isu agama dan masjid demi kepentingan politik menjelang pilkada Jakarta pada putaran kedua ini.

Kesucian rumah ibadah harusnya tidak dikotori dengan urusan duniawi karena dampaknya hanya akan memicu timbulnya konflik dan perselisihan di antara sesama umat Muslim.

Agama Islam adalah dakwah, mengajak, merangkul dan mengayomi, bukan menafikannya dengan menempatkan urusan duniawi yang sifatnya hanya sementara.

Sikap tegas pihak Kepolisian terhadap para pelaku kejahatan dalam kasus ini patut diapresiasi karena memang sudah saatnya ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Negara ini adalah negara hukum dimana setiap lini kehidupan berbangsa dan bernegara dikawal dalam koridor hukum yang berlaku sahih dan mengikat.

Lain cerita kalau negara ini adalah negara barbar dimana hukum yang berlaku adalah hukum rimba, siapa yang kuat dia yang menang, siapa yang licik dia yang berkuasa. Itu lain cerita.

Hidup didunia ini hanya sementara, oleh karena itu hentikan parodi diatas panggung yang penuh sandiwara.

Bagi pihak-pihak yang masih nekat membuat, menyebarkan, dan memasang spanduk-spanduk provokatif tersebut, siap-siap diciduk Polisi. Ancamannya 10 tahun penjara.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »