Kepo!!! Timses Ahok-Djarot Melaporkan Sebuah Spanduk Paslon 3 Kepada Setiabudi

Tim sukses pasangan cagub-cawagub DKI petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat melaporkan sebuah spanduk pesaingnya, Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Spanduk itu dianggap menyalahi aturan Pilgub Jakarta.

"Iya, betul. Kita melaporkan adanya pemasangan spanduk paslon nomor 3 di Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jaksel," ucap salah satu anggota tim hukum dan advokasi Ahok-Djarot, Ronny B Talapessy, dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (1/3/2017).

Ronny menyebut ada upaya kampanye di luar jadwal yang dilakukan Anies-Sandi dengan memasang spanduk tersebut. Ronny menyebut spanduk itu memuat unsur kampanye, yakni foto nomor 3 dan logo salah satu partai pendukung pasangan Anies-Sandi.

"Menurut kami, ada upaya kampanye di luar jadwal karena dalam spanduk tersebut tertulis ucapan terima kasih kepada warga KelurahanSetiabudi. Menurut kami dari tim hukum dan advokasiBadja, ini merupakan bagian kampanye karena terdapat foto nomor 3 dan simbol yang bertulisan 'Maju Kotanya Bahagia Warganya' dan ada logo salah satu partai pendukungAnies-Sandi," tuturRonny.


Tim sukses Ahok-Djarot, disebut Ronny, amat menyayangkan ada upaya melanggar Undang-Undang tentang Pemilukada oleh pasangan yang identik dengan peci ini. Bahkan Ronny berkata pemasangan spanduk tersebut merupakan sebuah upaya untuk mempengaruhi pemilih di luar jadwal kampanye yang belum ditetapkan KPU.

"Kami menyayangkan bahwa ada upaya melanggar UU tentang kampanye, UU Pemilukada. Menurut kami, kan ini bisa mempengaruhi pemilih. Kami merasa keberatan," ungkapnya.

Ronny pun meminta tolong kepada segenap tim Anies-Sandi untuk menghargai proses demokrasi yang sedang berlangsung ini. Pengumuman jadwal kampanye dari KPU, ujarnya, belum ada dan pemasangan spanduk tersebut tidak sesuai aturan.

"Yang mau saya tekankan, tolong hargai dong, ini kan belum ada jadwal kampanye. Jangan sampai merusak tatanan yang sudah ada sehingga menggunakan hal-hal yang menurut kami tidak sesuai dengan aturan yang ada. Pengumuman dari KPU belum ada. Tolong hargai proses," jelas Ronny.

Berdasarkan foto yang diterima detikcom, laporan Ronny terkait spanduk Anies-Sandi di Kecamatan Setiabudi bernomor 060/LP/Pilkada-Prov-DKI/III/2017 atas nama pelapor Ronny B Talapessy. Lokasi spanduk itu persisnya di depan Jalan Malabar, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.


Adapun spanduk Anies-Sandi yang dipermasalahkan itu memuat tulisan 'Terima kasih kepada warga Setiabudi. Alhamdulillah No 3 Menang di Kecamatan Setiabudi'. Dalam spanduk itu terdapat logo 5 jari atau yang biasa disebut 'Salam Bersama' namun dituliskan 'Salam Setiabudi'. Terdapat pula logo partai PKS dan wajah Anies-Sandi.

Sumber : news.detik.com

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »