Melawan Lupa, Inilah Rekam Jejak Tommy Soeharto


Khusus bagi adik2 yg ingin melanjutkan perjuangan Pak Harto semoga diberikan kesabaran serta kelembutan hati seperti seorang Tommy Soeharto (TS) salah satu kesayangan. Berikut sepak terjangnya di 5 masa kepresidenan RI.

14 April 1994: Menpangan/Kabulog, Ibrahim Hasan, lapor rencana ruislag PT Goro dan Bulog kepada Presiden Soeharto.

7 Februari 1995: Kepala Bulog, Beddu Amang, tanda tangan MoU antara PT Goro dan Bulog.

21 Mei 1998: Presiden Soeharto mengundurkan diri dan melimpahkan kekuasaan kepada Presiden BJ Habibie.

19 Februari 1999: Sidang kasus ruislag PT Goro dan Bulog, terdakwa BA, TS dan RG dengan kerugian negara Rp 95,6 miliar.

19 April 1999: PN Jakarta Selatan memvonis bebas BA.

14 Oktober 1999: Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis bebas TS dan RG dari segala dakwaan.

20 Oktober 1999: Gus Dur dilantik menjadi Presiden RI

22 September 2000: Mahkamah Agung, Ketua Majelis: Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita, memvonis TS bersalah, wajib bayar ganti rugi Rp 30 miliar, denda Rp 10 juta, dan hukuman kurungan 18 bulan penjara.

5 Oktober 2000: Presiden Gus Dur bertemu TS di Hotel Borobudur, Jakarta.

30 Oktober 2000: TS melalui pengacaranya, Bed Siregar, mengajukan PK ke MA.

31 Oktober 2000: TS mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Gus Dur.

31 Oktober 2000: Presiden Gus Dur bertemu TS di Hotel Regent, Jakarta.

2 November 2000: Presiden Gus Dur menolak permohonan grasi TS melalui Keputusan Presiden Nomor 176/G/2000.

3 November 2000: TS kabur

10 November 2000: Polri melayangkan surat ke Interpol meminta bantuan mencari TS

14 Maret 2001: Polda Metro Jaya bentuk tim khusus pemburu TS

23 Juli 2001: Sidang Istimewa MPR yg dipimpin oleh Amien Rais memberhentikan Gus Dur sebagai Presiden RI dan mengangkat Megawati sebagai Presiden RI

26 Juli 2001: Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita tewas tertembak.

6 Agustus 2001: Menyusul penemuan senjata api, bahan peledak dan dinamit di rumah Jalan Alam Segar III No 23, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Sofjan Jacoeb, menyatakan TS sebagai tersangka pembunuh Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dan kasus peledakan bom di Jakarta.

7 Agustus 2001: Polisi tangkap Mulawarman dan Noval Hadad, dua tersangka penembak Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita yang mengaku membunuh atas perintah TS.

9 Agustus 2001: Deadline penyerahan diri TS berlalu, Polda Metro Jaya mengumumkan perintah tembak di tempat.

28 Agustus 2001: Sersan Mayor (Purn) Wiyono, tersangka penyimpan senjata api TS, meninggal dalam ruang tahanan Polda Metro Jaya.

13 September 2001: Pengacara TS, Elza Syarief, mengabarkan kliennya akan menyerahkan diri.

15 September 2001: Kapolda Inspektur Jenderal Sofjan Jacoeb bertemu Siti Hardiyanti Indra Rukmana (Mbak Tutut) di Cendana untuk membahas penyerahan diri TS.

1 Oktober 2001: MA mengabulkan permohonan PK TS.

29 November 2001: TS ditangkap di perumahan Bintaro.

20 Oktober 2004: SBY dilantik menjadi Presiden RI

6 Juni 2005: Ketua MA Bagir Manan mengurangi masa hukuman TS dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun. Hukuman 10 tahun yang seharusnya akan diselesaikan pada tahun 2011, ternyata didiskon lagi.

30 Oktober 2006: Belum genap sampai 6 tahun dibui, TS sudah keluar.



Ruly Achdiat Santabrata

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »