Mendagri : Memberhentikan Sementara Ahok, Berarti Melawan Hukum.



Atas dasar dua tuntutan alternatif dari jaksa penuntut umum itulah Pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, memutuskan sampai saat ini tidak dapat memberhentikan sementara Ahok, karena masih harus menunggu sampai jaksa membaca tuntutannya terhadap Ahok.


Jika Ahok dituntut dengan hukuman maksimal, yaitu 5 tahun,barulah Mendagri Tjahjo Kumolo atas nama Presiden akan memberhentikan sementara Ahok. Jika Ahok dituntut kurang dari 5 tahun, maka pemberhentian sementara itu tidak akan dilakukan.


Dengan tafsir dan argumen tersebut Tjahjo Kumolo tidak merasa Pemerintah telah melanggar hukum (Undang-Undang Pemerintah Daerah), malah sebaliknya, bagaimana jika dia terlanjur memberhentikan sementara Ahok, tetapi ternyata jaksa menuntut Ahok di bawah 5 tahun? Lagipula, selama ini belum pernah ada jaksa yang menuntut terdakwa penistaan agama dengan hukuman penjara maksimal (5 tahun penjara).

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/danielht/jokowi-yang-mempertahankan-ahok-ini-alasannya_58b0ef74107f61ae043debc0

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »